Antasari Azhar

JAKARTA - Antasari Azhar langsung mengajukan banding usai mendengar putusan hakim yang memvonisnya 18 tahun penjara dalam sidang pamungkas, kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/2). “Beri kesempatan kami untuk mewujudkan kebenaran. Kami akan mengajukan banding,” tegas Antasari kepada majelis hakim usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Assegaf cs. Pernyataan Antasari ini muncul setelah dia ditanya oleh ketua majelis hakim apakah akan melakukan banding.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai ada yang tidak konsisten dan tidak profesional atas penanganan kasusnya. “Saya menilai ada ketidakkonsistenan dan ketidakprofesionalan dalam kasus ini,” kata Antasari Azhar tanpa menyebutkan hakim atau jaksa yang dimaksudkannya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Antasari Azhar mengaku optimistis bahwa kliennya akan bebas. Sebab, menurut mereka, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan, terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa adanya konspirasi besar yang ingin menjatuhkan mantan Ketua KPK ini.

Sementara itu, pihak keluarga Antasari Azhar yang turut menghadiri sidang pamungkas, kemarin, menyatakan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Antasari itu tidak adil. “Jaksa salah! Jaksa salah! Bapak tidak salah. Saya tahu itu rekayasa,” teriak seorang adik Antasari Azhar, Wati, sambil menangis histeris dan nyaris pingsan.

Teriakan Wati disambut oleh keluarga Antasari lainnya dengan meneriakkan kata yang sama. Wati lalu memasukkan earphone di kupingnya dan berkomunikasi dengan kerabatnya di luar sidang. Keriuhan sempat mereda saat hakim membacakan barang bukti yang dimusnahkan atau dikembalikan pada yang berhak.

Namun, suasana kembali riuh setelah Antasari menyampaikan bahwa dirinya akan banding. Para pendukung Antasari meneriakkan ‘Jalan terus, jalan terus!’ Kemudian, para pengunjung sidang juga menyoraki jaksa penuntut umum untuk menyampaikan pendapat atas putusan majelis hakim, “Huuuuuuu...!”

Teriakan ‘Hidup Antasari’ pun berulang-ulang menggema di pengadilan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan itu. Teriakan tersebut mereka kumandangkan saat istri Antasari, Ida Laksmiwati, yang didampingi dua anaknya Andita dan Ajeng, keluar dari gedung pengadilan, yang saat itu tampak langsung dikerubuti pendukung Antasari.

Ida Laksmiwati pun mengucapkan terima kasih kepada pengunjung yang setia menghadiri persidangan suaminya. “Ini semua kawan-kawan dari Kejaksaan daerah juga datang dan ada kawan-kawan dari sekolah-sekolah. Saya menngucapkan terima kasih kepada pengunjung selama ini mengikuti sidang,” tandas Ida.

Terlalu berat
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Antasari Azhar, yang dinilai terlalu berat dan tidak logis. Untuk itu, ia mendesak pihak Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kehagung) mengevaluasi para hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut. “MA dan Kejagung harus mengevaluasi hakim dan jaksa yang menangani kasus Antasari,” tandasnya.

Menurut Benny, vonis Antasari ini semakin membuka buruknya pengadilan di Indonesia. Semangat reformasi ternyata tidak kunjung dilaksanakan. “Ya bukan baru sekarang, sudah lama lembaga pengadilan kita memprihatinkan,” keluh Benny. Benny menilai sudah saatnya dunia penegakan hukum di Indonesia direformasi. Sebab, gambaran citranya sudah sangat buruk dengan moncontohkan vonis yang baru saja dijatuhkan kepada Antasari Azhar itu. “Menurut Saya, banyak peristiwa yang tidak logis di situ sehingga mempertanyakan hukuman seberat itu untuk perbuatan pidana yang dituduhkan kepada dia banyak tidak logisnya,” tegas Benny.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, bahwa majelis hakim tidak konsisten dalam menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk kliennya itu. “Kami sangat kecewa dengan putusan yang dibuat majelis hakim,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Menurut dia, majelis hakim tidak konsisten dalam membuat pertimbangan hukum. Tidak satu pun fakta yang terungkap di persidangan yang digunakan. “Padahal kami mencatat sudah 7 kali hakim mengatakan bahwa fakta-fakta di persidanganlah yang akan dipakai. Kami melihat putusan ini sama persis dengan apa yang dibuat dalam bukti acara pemeriksaan,” papar dia.

Selain itu, kata Juniver, tidak sedikit pun petunjuk-petunjuk penasihat hukum yang dipertimbangkan majelis hakim. “Hal-hal yang penasihat hukum pernah sampaikan mengenai adanya rekayasa, hakim harusnya menjawab. Kenapa tidak setuju,” ujar Juniver. Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Pada hari yang sama, kemarin, hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Yakni Williardi Wizard dengan hukuman 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo dengan hukuman 5 tahun penjara

0 komentar:

Posting Komentar