suporter anarkis

Jakarta - Komisi Banding (Komding) PSSI akhirnya mengkorting hukuman Bonek. Dari yang tadinya tak boleh bertandang hingga 2014, kini hanya tak boleh menggunakan atribut saja sampai 2012.

Bonek sebelumnya tak boleh mendampingi laga tandang Persebaya hingga 2014. Sanksi ini merupakan buntut kerusuhan yang terjadi saat Bonek mendampingi
Persebaya bertanding melawan Persib Bandung, 23 Januari lalu, padahal saat itu
bonek tengah dalam masa hukuman tandang hingga Januari 2012.

Tak hanya sanksi untuk bonek saja, pihak Persebaya pun mengajukan banding atas denda Rp 200 juta kepada PSSI dan Rp 50 juta kepada panpel Persib atas
pengrusakan fasilitas stadion Jalak Harupat.

Sepekan lalu, pihak Persebaya yang tak puas melakukan banding atas tiga hukuman itu ke PSSI. Tapi sayangnya hanya satu banding saja yang diterima, yaitu kewajiban membayar Rp 50 juta kepada panpel Persib dihapuskan.

Namun, soal denda Rp 200 juta, pihak Persebaya harus tetap membayarkannya ke PSSI sebagai ganjaran atas aksi Bonek yang mencoreng citra PSSI, dengan
melakukan kerusuhan saat pulang dan pergi ke Bandung.

Lalu bagaimana dengan hukuman Bonek? Suporter setia yang tadinya dilarang
tandang hingga 2014, kini dipangkas hukumannya menjadi dua tahun terhitung mulai Februari 2010 ini.

Mereka tidak boleh memakai atribut apa pun yang berhubungan dengan Persebaya, baik berupa spanduk, poster, kostum, maupun slogan, di saat tim kesayangannya bermain di Tambaksari atau di kandang lawan. Hal ini berlaku di seluruh kompetisi di bawah naungan PSSI.

Menurut Ketua Komding PSSI, Rusdi Taher, hukuman di atas dilakukan setelah
pihaknya melakukan pemeriksaan berkas banding yang dilakukan oleh klub
Persebaya. Dan Rusdi pun berharap hukuman ini mampu meredam kebrutalan aksi bonek yang selama ini sudah meresahkan warga Surabaya.

"Kebrutalan terjadi karena adanya identitas yang sama di antara para pendukung
Persebaya. Tanpa identitas itu, tidak akan terjadi kebrutalan," tegas Rusdi yang
juga Ketua Tim Investigasi Kasus Bonek kepada wartawan di kantor PSSI, Kamis
(18/2/2010). ( mrp / roz )

Antasari Azhar

JAKARTA - Antasari Azhar langsung mengajukan banding usai mendengar putusan hakim yang memvonisnya 18 tahun penjara dalam sidang pamungkas, kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/2). “Beri kesempatan kami untuk mewujudkan kebenaran. Kami akan mengajukan banding,” tegas Antasari kepada majelis hakim usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Assegaf cs. Pernyataan Antasari ini muncul setelah dia ditanya oleh ketua majelis hakim apakah akan melakukan banding.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai ada yang tidak konsisten dan tidak profesional atas penanganan kasusnya. “Saya menilai ada ketidakkonsistenan dan ketidakprofesionalan dalam kasus ini,” kata Antasari Azhar tanpa menyebutkan hakim atau jaksa yang dimaksudkannya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Antasari Azhar mengaku optimistis bahwa kliennya akan bebas. Sebab, menurut mereka, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan, terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa adanya konspirasi besar yang ingin menjatuhkan mantan Ketua KPK ini.

Sementara itu, pihak keluarga Antasari Azhar yang turut menghadiri sidang pamungkas, kemarin, menyatakan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Antasari itu tidak adil. “Jaksa salah! Jaksa salah! Bapak tidak salah. Saya tahu itu rekayasa,” teriak seorang adik Antasari Azhar, Wati, sambil menangis histeris dan nyaris pingsan.

Teriakan Wati disambut oleh keluarga Antasari lainnya dengan meneriakkan kata yang sama. Wati lalu memasukkan earphone di kupingnya dan berkomunikasi dengan kerabatnya di luar sidang. Keriuhan sempat mereda saat hakim membacakan barang bukti yang dimusnahkan atau dikembalikan pada yang berhak.

Namun, suasana kembali riuh setelah Antasari menyampaikan bahwa dirinya akan banding. Para pendukung Antasari meneriakkan ‘Jalan terus, jalan terus!’ Kemudian, para pengunjung sidang juga menyoraki jaksa penuntut umum untuk menyampaikan pendapat atas putusan majelis hakim, “Huuuuuuu...!”

Teriakan ‘Hidup Antasari’ pun berulang-ulang menggema di pengadilan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan itu. Teriakan tersebut mereka kumandangkan saat istri Antasari, Ida Laksmiwati, yang didampingi dua anaknya Andita dan Ajeng, keluar dari gedung pengadilan, yang saat itu tampak langsung dikerubuti pendukung Antasari.

Ida Laksmiwati pun mengucapkan terima kasih kepada pengunjung yang setia menghadiri persidangan suaminya. “Ini semua kawan-kawan dari Kejaksaan daerah juga datang dan ada kawan-kawan dari sekolah-sekolah. Saya menngucapkan terima kasih kepada pengunjung selama ini mengikuti sidang,” tandas Ida.

Terlalu berat
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Antasari Azhar, yang dinilai terlalu berat dan tidak logis. Untuk itu, ia mendesak pihak Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kehagung) mengevaluasi para hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut. “MA dan Kejagung harus mengevaluasi hakim dan jaksa yang menangani kasus Antasari,” tandasnya.

Menurut Benny, vonis Antasari ini semakin membuka buruknya pengadilan di Indonesia. Semangat reformasi ternyata tidak kunjung dilaksanakan. “Ya bukan baru sekarang, sudah lama lembaga pengadilan kita memprihatinkan,” keluh Benny. Benny menilai sudah saatnya dunia penegakan hukum di Indonesia direformasi. Sebab, gambaran citranya sudah sangat buruk dengan moncontohkan vonis yang baru saja dijatuhkan kepada Antasari Azhar itu. “Menurut Saya, banyak peristiwa yang tidak logis di situ sehingga mempertanyakan hukuman seberat itu untuk perbuatan pidana yang dituduhkan kepada dia banyak tidak logisnya,” tegas Benny.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, bahwa majelis hakim tidak konsisten dalam menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk kliennya itu. “Kami sangat kecewa dengan putusan yang dibuat majelis hakim,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Menurut dia, majelis hakim tidak konsisten dalam membuat pertimbangan hukum. Tidak satu pun fakta yang terungkap di persidangan yang digunakan. “Padahal kami mencatat sudah 7 kali hakim mengatakan bahwa fakta-fakta di persidanganlah yang akan dipakai. Kami melihat putusan ini sama persis dengan apa yang dibuat dalam bukti acara pemeriksaan,” papar dia.

Selain itu, kata Juniver, tidak sedikit pun petunjuk-petunjuk penasihat hukum yang dipertimbangkan majelis hakim. “Hal-hal yang penasihat hukum pernah sampaikan mengenai adanya rekayasa, hakim harusnya menjawab. Kenapa tidak setuju,” ujar Juniver. Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Pada hari yang sama, kemarin, hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Yakni Williardi Wizard dengan hukuman 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo dengan hukuman 5 tahun penjara

manfaat internet

teknologi internet hadir sebagai media yang multifungsi. Komunikasi melalui internet dapat dilakukan secara interpesonal (misalnya e-mail dan chatting) atau secara masal, yang dikenal one to many communication (misalnya mailing list). Internet juga mampu hadir secara real time audio visual seperti pada metoda konvensional dengan adanya aplikasi teleconference.

Berdasarkan hal tersebut, maka internet sebagai media pendidikan mampu menghadapkan karakteristik yang khas, yaitu
a. sebagai media interpersonal dan massa;
b. bersifat interaktif,
c. memungkinkan komunikasi secara sinkron maupun asinkron.

Karakteristik ini memungkinkan pelajar melakukan komunikasi dengan sumber ilmu secara lebih luas bila dibandingkan dengan hanya menggunakan media konvensional.
Teknologi internet menunjang pelajar yang mengalami keterbatasan ruang dan waktu untuk tetap dapat menikmati pendidikan. Metoda talk dan chalk, ”nyantri”, ”usrah” dapat dimodifikasi dalam bentuk komunikasi melalui e-mail, mailing list, dan chatting. Mailing list dapat dianalogikan dengan ”usrah”, dimana pakar akan berdiskusi bersama anggota mailing list. Metoda ini mampu menghilangkan jarak antara pakar dengan pelajar. Suasana yang hangat dan nonformal pada mailing list ternyata menjadi cara pembelajaran yang efektif seperti pada metoda ”usrah”.

Berikut adalah beberapa manfaat penggunaan teknologi informasi :
•arus informasi tetap mengalir setiap waktu tanpa ada batasan waktu dan tempat;
•kemudahan mendapatkan resource yang lengkap,
•aktifitas pembelajaran pelajar meningkat,
•daya tampung meningkat,
•adanya standardisasi pembelajaran,
•meningkatkan learning outcomes baik kuantitas/kualitas.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa internet bukanlah pengganti sistem pendidikan. Kehadiran internet lebih bersifat suplementer dan pelengkap. Metoda konvensional tetap diperlukan, hanya saja dapat dimodifikasi ke bentuk lain. Metoda talk dan chalk dimodifikasi menjadi online conference. Metoda ”nyantri” dan ”usrah” mengalami modifikasi menjadi diskusi melalui mailing list.